Selasa tanggal 24 Februari 2021 Ketua Pengadilan Agama Sumedang diundang sebagai narasumber dalam Talkshow New Normal dengan tema Kegiatan dan Program Pengadilan Agama Sumedang yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaaran Publik Lokal (LPPL) eRKS FM.
Dalam acara talkshow tersebut Ketua PA Sumedang Drs. H. Didi Nurwahyudi, M.H. menjelaskan inovasi program kerja yang dilakukan oleh pengadilan agama sumedang untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam kondisi pandemi covid-19 ini diantaranya adalah pendaftaran perkara secara online dan sidang online untuk kasus-kasus tertentu.
Ketua Pengadilan Agama Sumedang juga menjelaskan tentang pelayanan-pelayanan yang dapat diberikan oleh PA Sumedang tidak hanya perkara perceraian seperti yang banyak diketahui masyarakat tapi lebih dari itu banyak lagi pelayanan menyangkut perkawinan, kewarisan, ekonomi Syariah dan bahkan bantuan hukum. Untuk pelayanan perkawinan sendiri tidak hanya terbatas pada perkara perceraian, ada perkara isbat, dispensasi dan sebagainya, karena pernikahan di Indonesia harus sah menurut agama dan tercatat di buku pernikahan.
Dalam pelaksanaannya, PA sumedang dapat memutuskan puluhan perkara setiap harinya. Ketua PA Sumedang pun menjelaskan bahwa secara umum suatu perkara harus selesai paling lambat selama 5 bulan dan jika lebih dari itu maka harus dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
Sebelum mengakhiri sesi talkshow tersebut, Ketua PA sumedang memberi pesan untuk Calon Pasangan yang akan melangsungkan pernikahan maupun pasangan suami istri bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dibutuhkan persiapan baik secara mental maupun materi “kalau pun belum siap secara materi, jangan sampai mengelabui pasangan” ujarnya. Kemudian ketua PA Sumedang menambahkan bahwa tidak ada pernikahan yang tidak mempunyai masalah, semakin kita bisa mengatasi masalah maka akan semakin indah dan dirahmati karena dapat mempertahankan pernikahan.